Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.
"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua."
Baca juga: Akui Perintahkan Rusak Barang Bukti, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Terdakwa Obstruction of Justice
Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya.
Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
Sehingga menurutnya menggiring opini agar dirinya dihukum paling berat, harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan.
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo Ditahan, Bisnis Judi Online Tiarap
Senin 15-08-2022,15:00 WIB
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pasca penangkapan Irjen Ferdy Sambo dan pembubaran Satgasus Merah Putih. Polisi langsung gencar melakukan operasi. Yang dibidik adalah para bandar Judi Online dan narkoba. Saat ini pemain bisnis haram itu tiarap.Salah satu bos judi mengaku, dirinya sementara waktu tirap sampai waktu kondusif. "Kita tiarap dulu, nunggu waktu yang pas baru buka lagi," ungkapnya di Jakarta, Minggu (14/8).
Kode 303 adalah kode polisi untuk bisnis judi online. Kata dia, pasca kasus tewasnya Brigadir J banyak pelaku usaha judi mulai ketar-ketir. "Rata-rata kan kita ada di Jakarta. Usahanya diberbagai daerah," tukasnya.Diketahui, 303 adalah kode judi bagi kalangan polisi. Dari penelusuran radar nonstop, situs judi di dunia maya berjumlah ribuan seperti Wahwe, Pakong, Singapure 4 Angka hingga Poker.Nama Irjen Ferdy Sambo alias FS kerap dikaitkan dengan bisnis gelap yang saat ini beredar di dunia maya.Diketahui, kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung bergerak cepat dan memerintahkan seluruh Polda untuk menumpas judi serta narkoba tanpa pandang bulu.Pada Jumat (12/8/2022), Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek Judi Online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dari aksi itu 78 orang di lokasi.Puluhan orang itu ditangkap dengan sejumlah peran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan supervisor di lokasi. Pelaku supervisor itu berperan sebagai penanggung jawab pengelolaan bisnis Judi Online."Supervisor yang mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai costumer service website Judi Online dalam transaksi deposit dan withdrawal," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).Selain supervisor, pihak kepolisian mengamankan customer service. Pelaku tersebut berperan dalam mengelola uang masuk dalam bisnis Judi Online di lokasi."Peran berikutnya customer service pada website Judi Online yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola adanya uang masuk sebagai deposit dari member dalam bentuk e-wallet," terang Zulpan.Setelah di Jakarta, Polda Banten mengungkap 10 kasus Judi Online yang tersebar di berbagai tempat seperti di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang dan Lebak.Judi Online ini dimainkan dalam berbagai bentuk, seperti togel atau toto gelap, toto atau lotere dan pakong atau permainan judi kartu."Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi daring maupun judi konvensional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga.Sementara Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut mengomentari pernyataan Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso yang menyebut motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J adalah karena masalah judi dan bisnis narkoba hingga masalah seksual.Menurut Refly, desas desus masalah yang melatarbelakangi kasus pembunuhan itu terutama masalah kegiatan ilegal judi hingga bisnis narkoba itu mesti dibuka seterang-terangnya ke publik jika hal itu benar adanya. Para penegakan hukum yang terlibat dalam kegiatan itu kata Refly mesti dihukum seberat-beratnya."Tapi apakah seksual itu adalah pelecehan? Nanti kita lihat lebih lanjut. Tapi bukan berarti masalah seksual itu tidak penting sebagai bahan catatan. Tapi maksudnya untuk discloser barangkali katakanlah perlu ada restriksi," kata Refly dalam sebuah video yang tayang di saluran Youtube miliknya, Kamis (11/8/2022)."Tetapi kalau soal yang terkait perjudian, miras, narkoba, dan lain sebagainya, kalau memang itu ada wajib dibuka dan wajib diberikan sanksi, dan kemudian disetop praktik-praktik seperti itu," katanya menambahkan.(msn-int/fajar/rakcer)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo menepis tudingan bahwa Satgasus Merah Putih terlibat dalam tindak pidana narkoba dan judi online.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus Ketua Satgasus Merah Putih ini mengatakan satuan tugas tersebut justru membantu memberantas tindak pidana dimaksud.
Hal itu disampaikan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi [Polri] dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku Kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," ujar Sambo yang duduk di kursi terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Sambo turut membantah kesaksian pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut penyidik korps bhayangkara berpihak kepada dirinya. Bantahan itu dibuktikan Sambo dengan proses hukum yang saat ini menjeratnya.
"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," kata Sambo.
Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana ini dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.